PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dari 59 tersangka hasil operasi pekat selama 20 hari sejak tanggal 6 Maret sampai 25 Maret 2024, 40 orang diantaranya terjerat kasus perjudian. Mereka yang tertangkap kasus perjudian dari berbagai jenis permainan baik itu tradisional seperti dadu maupun judi online.
Sisanya adalah mereka terjerat kasus narkoba, perzinahan sampai dengan penjualan miras illegal. Operasi penyakit masyarakat digelar dalam rangka menekan angka kriminalitas menjelang Lebaran 2024.
Dari tangan para tersangka polisi menyita berupa barang bukti seperti perlengkapan judi tradisional, ponsel sampai minuman keras.
“Operasi pekat yang kita laksanakan dengan hasil dari target operasi yang dibebankan kepada kita sebanyak sembilan kasus kita berhasil mengungkap sebanyak 59 kasus yang mana perkara-perkara ini terdiri dari perjudian, petasan, miras, perzinahan dan terakhir tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” tutur AKBP Wahyu Rohadi, Kapolres Pekalongan.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar warga menghindari penyakit masyarakat seperti miras, judi, prostitusi dan lainnya.
#miras #operasipekat #judi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.