KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Kecewa dengan hasil keputusan Bawaslu,salah satu calon anggota legislatif di Kota Gorontalo bakal melaporkan Bawaslu Kota Gorontalo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Pasalnya caleg tersebut telah mengadukan oknum ketua KPPS di Kota Gorontalo diduga melakukan tindak pidana pemilu dan netralitas penyelenggara pemilu ke Bawaslu Kota Gorontalo.
Namun, setelah berproses di Bawaslu dan Gakkumdu Kota Gorontalo, laporan tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Padahal oknum caleg selaku pelapor bersama kuasa hukumnya telah menyertakan bukti tindakan yang dilakukan oleh ketua KPPS di Kecamatan Kota Selatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Bawaslu Kota Gorontalo, memutuskan bahwa oknum ketua KPPS yang bersangkutan hanya akan diberikan sanksi kode etik yang akan direkomendasikan ke KPU Kota Gorontalo.
Baca Juga: Puan soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Enggak Ada Instruksi ke Fraksi PDIP
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo menegaskan bahwa apa yang diputuskan, telah berdasarkan mekanisme pertimbangan dan analisis bersama Gakkumdu Kota Gorontalo serta saksi ahli.
Meskipun akan dilaporkan ke Bawaslu RI dan DKPP, Bawaslu Kota Gorontalo pun menegaskan siap menerima segala gugatan maupun tuntutan dari pihak pelapor.
#caleg
#bawaslu
#dkpp
#kotagorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.