SEMARANG, KOMPAS.TV - Pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan oleh pihak perusahaan aplikator kepada pengemudi transportasi daring atau ojek online dan kurir, hal ini bersifat imbauan.
Hal tersebut ditanggapi oleh Ahmad Aziz, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, yang menyatakan bahwa pihak perusahaan aplikator dan pengemudi transportasi daring dan kurir bersifat kemitraan. Hal ini berarti tidak ada perjanjian kerja dimana pihak mitra harus selalu bekerja sesuai jadwal, justru pengemudi bisa bekerja sesuai kemauan sehingga tidak wajib diberikan Tunjangan Hari Raya atau THR.
“Harapannya untuk aplikator bisa memberikan, entah itu namanya THR atau insentif. Tetapi itu sifatnya himbauan, jadi bukan kewajiban. Sudah dijelaskan oleh bu dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bahwa itu sifatnya himbauan,” tutur Ahmad Aziz.
Meskipun demikian, pihak pengemudi transportasi online sendiri tetap berharap mendapatkan Tunjangan Hari Raya sebab sudah lama bermitra. Seperti halnya yang disampaikan Yon, salah satu pengemudi transportasi dan kurir daring, mengaku selama empat tahun bekerja ia belum pernah mendapatkan THR. Dengan adanya pernyataan menteri ketenagakerjaan tersebut, ia berharap perusahaan di mana tempat ia bermitra dapat memberikan tunjangan.
“Ya, pengen dapat THR, tapi selama ini belum pernah ada yang ngasih. Untuk insentif tidak ada, dari sananya belum pernah dapat,” tutur Yon.
Imbauan ini diharapkan dapat diberikan oleh perusahaan aplikator dan mitra kerja sebagai bentuk apresiasi. Sementara untuk mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan.
#THR #ojekonline #kurir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.