Saat peristiwa itulah, Aiptu FN sempat bersitegang dengan debt collector tersebut, hingga akhirnya terjadilah penganiayaan.
"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan. Sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci," ujarnya.
Karena mendapat kekerasan dari debt collector tersebut, ungkap Rizal, Aiptu FN lantas kembali masuk ke mobil dan mengambil sangkur.
"Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak dirampas,” ucapnya.
Rizal menambahkan, saat peristiwa itu terjadi, Aiptu FN tengah bersama istri dan dua anaknya. Menurutnya, dua anak Aiptu FN yang melihat kejadian tersebut hingga kini mengalami trauma.
"Anak klien trauma karena peristiwa itu," tutur Rizal.
Baca Juga: Polisi Tusuk dan Tembak Debt Collector, Polda Sumsel: Aiptu FN Bela Diri untuk Lindungi Keluarga
Sementara versi debt collector menyebut, kronologi peristiwa penganiayaan itu bermula saat Aiptu FN tak sengaja bertemu dengan para debt collector di lokasi kejadian.
Karena mobil yang digunakan polisi yang bertugas di Satsabhara Polres Lubuklinggau itu diduga menunggak cicilan selama dua tahun, debt collector bernama Dedi dan Robert pun langsung menemui anggota polisi itu secara baik-baik.
"Ketemu tidak sengaja, yang kami temui baik-baik. Tetapi saat itu dia (pelaku) malah marah-marah," kata Bandi, rekan korban, dilansir TribunSumsel.com.
Ketika terjadi cekcok, kata Bandi, Aiptu FN kemudian mencabut senjata yang dibawanya, lalu menembakkan ke arah Dedi satu kali namun tidak kena sasaran.
Kemudian, lanjut Bandi, terjadilah kejar-kejaran dan berujung pada penusukan. Akibat kejadian itu, Dedi mengalami 4 luka tusukan di bagian tangan dan punggung. Sementara Robert menderita luka di pelipis mata sebelah kiri.
Baca Juga: Kronologi Polisi Tembak Debt Collector saat Tagih Cicilan Mobil yang Nunggak 2 Tahun, Kunci Dirampas
Sementara itu, korban Robert mengatakan bahwa Aiptu FN sudah menunggak cicilan mobil Avanza sejak 2022 atau dua tahun lamanya.
"Kami sudah baik-baik, namun malah marah-marah. Kami tidak memberikan perlawanan," ucap Robert.
Atas peristiwa tersebut, istri korban Dedi bernama Dira Oktasari (43) melaporkan Aiptu FN ke Polda Sumsel.
Sumber : TribunSumsel.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.