TELUK BINTUNI, KOMPAS.TV - Diduga korupsi pengadaan mobil damkar, seorang oknum Polisi di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat ditangkap Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Oknum anggota Polisi inisial FNE ditetapkan tersangka usai diperiksa Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Tersangka diduga korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020. Akibat perbuatannya negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar.
Kepala Kejaksaan Teluk Bintuni, Johny Artinus Zebua menjelaskan, tersangka FNE ini berperan untuk mencari dan meminjam perusahaan CV. CHM untuk dapat mengerjakan pekerjaan pengadaan mobil tersebut. Namun setelah proses pencairan FNE langsung mengendalikan uang pengadaan mobil, sehingga pada kenyataannya mobil damkar tersebut ditemukan kekurangan spesifik, salah satunya tidak dilengkapi dengan surat kendaraan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan diindikasi merugikan negara senilai Rp 1,2 Miliar.
Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan Polres Teluk Bintun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.