LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satresnarkoba Polres Lampung Timur menggerebek sebuah rumah industri yang diduga dijadikan tempat untuk pembuatan atau meracik narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: ‘Bagarakan Sahur' Patroli Unik Polisi Sambil Bangunkan Warga
Diketahui sebelumnya petugas berhasil menangkap tersangka FP di Desa Nyampir Bumi Agung pada 17 Maret lalu.
Selain menangkap tersangka petugas juga berhasil mengamankan 2 klip narkoba jenis sabu-sabu berbagai perlengkapan laboratorium serta beberapa bahan pendukung untuk membuat narkoba.
Saat diperiska pelaku mengaku perlengkapan laboratorium serta bahan kimia itu didapatkan dengan membeli secara online.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menyampaikan berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengaku dirinya belajar meracik narkoba secara otodidak dari youtube.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 undang undang narkotika.
#penggerebekan #rumah #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.