KARAWANG, KOMPAS.TV - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan kecurangan di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, penyegelan ini dilakukan lantaran SPBU tersebut diduga melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.
“Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia dalam rangka persiapan Satgas Ramadhan & Idul Fitri (RAFI) 2024,” kata Zulkifli Hasan, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: Link Mudik Gratis Pertamina 2024: Ini Cara Daftar, Rute dan Jadwal Keberangkatan Jelang Lebaran
Zulhas, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan memanipulasi meteran yang terdapat pada tiga dispenser SPBU.
Tiga dispenser di SPBU itu diduga dipasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang memengaruhi hasil takaran BBM yang diterima pelanggan.
“Switch atau jumper dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima,” jelas dia.
Manipulasi meteran pada tiga dispenser tersebut membuat SPBU meraup keuntungan hingga Rp2 miliar dalam setahun.
Sementara itu, Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra mengatakan, tiga dispenser yang dimaksud memiliki sertifikat Tera Metrologi yang masih berlaku hingga 13 Februari 2025.
Saat ini, pihaknya telah memberikan surat peringatan pertama dan terakhir yang disertai instruksi agar pihak SPBU mengganti tiga dispenser tersebut.
"Kami beri instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya surat,” kata Ega, Minggu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Dugaan Korupsi LNG
Pertamina juga telah menjatuhkan sanksi kepada pihak SPBU. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan bilang, sanksi tersebut adalah surat peringatan pertama dan terakhir serta penghentian sementara SPBU selama minimal 1 bulan.
Pertamina juga dapat mengambil alih pengelolaan SPBU itu. Kemudian, SPBU juga dikenai denda Rp25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata-rata dalam 3 bulan terakhir.
"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," kata Eko.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.