SIAK, KOMPAS.TV - Seorang santri berinisial E diduga nekat membakar pondok pesantren di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Akibat perbuatan remaja berusia 14 tahun itu, dua santri lainnya masing-masing berinisial F (18) dan N (14) meninggal dunia.
Selain itu, satu korban lainnya berinisial SN (16) dinyatakan selamat, namun masih menjalani perawatan akibat luka bakar parah yang dideritanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Bocah Usia 8 Tahun di Bekasi Diduga Main Petasan hingga Membakar Gedung Serbaguna
Peristiwa pembakaran pondok pesantren tersebut diketahui terjadi pada 18 Februari 2024. Satuan Reserse Kriminal Polres Siak akhirnya menangkap pelaku E setelah lebih dari sebulan buron.
Wakapolres Siak Kompol Ade Zaldi membenarkan bahwa pelaku E sudah diamankan oleh jajarannya. Menurutnya, pelaku E diduga melakukan tindak pidana kebakaran dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Selain itu, kata Ade, perbuatan pelaku E dianggap dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Sudah kita amankan pelakunya berinisial E (14) warga Siak pada 21 Maret 2024," kata Ade dalam keterangannya pada Sabtu (23/3/2024).
Saat ini, Ade menuturkan pelaku E telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dan penetapan terhadap E tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan sejak peristiwa kebakaran.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Trenggalek dan Anaknya Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap 12 Santri
Lebih lanjut, Kompol Ade menyebut bahwa pelaku E merupakan santri di pondok pesantren yang dibakar itu.
Pelaku E, kata dia, nekat membakar pondok pesantren tempatnya menimba ilmu agama lantaran sering mengalami perundungan dari temannya dan korban.
“Yang bersangkutan ini juga santri di pondok pesantren tersebut. Pelaku sakit hati karena dibully, lalu membakar ponpes itu. Kemudian pelaku diamankan,” ucap Kompol Ade.
Namun begitu, hingga saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi, dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, saksi dan ahli, aksi tindak pidana itu mengarah kepada pelaku tunggal yakni E.
"Sampai sekarang ini yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi dari keterangan saksi dan ahli, pelaku ini seorang diri,” tutur Ade.
Baca Juga: Ponpes Miftahul Huda di Lampung Bantah Dugaan Santrinya Tewas Dianiaya saat Pencak Silat
“Ini juga dikuatkan dengan keterangan salah satu korban sebelum meninggal dunia, bahwa korban memberitahu orang tuanya, dia merasa disiram minyak oleh E saat kejadian terbakarnya pondok pesantren.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.