JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu, 20 Maret lalu, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi pilpres 2024.
Hasilnya, pasangan Prabowo-Gibran mendulang 96.214.691 suara.
Paling tinggi dibandingkan pasangan Anies-Muhaimin, dan pasangan Ganjar-Mahfud.
Tak perlu menunggu waktu lama, pasangan Anies-Muhaimin langsung mengajukan gugatan hasil pilpres, ke mahkamah konstitusi.
Anies bilang, gugatan diajukan karena ada masalah dari hasil tersebut, sehingga harus dikoreksi.
Tim Hukum Nasional Timnas AMIN menyebut, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon, yang menjadi dasar pasangan Anies-Muhaimin, ajukan gugatan ke MK.
Bahkan, timnas AMIN menargetkan paslon yang diduga melakukan pelanggaran itu, di diskualifikasi.
Gugatan ke MK juga dilakukan pasangan Ganjar-Mahfud.
Ganjar bilang, pihaknya memiliki banyak bukti adanya pelanggaran, selama pilpres berlangsung.
Ganjar menegaskan, hal ini dilakukan agar demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.