KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Dua hari berselang usai menetapkan tiga tersangka pada Rabu 20 maret 2024, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum atau Spam Dungingi pada Jumat siang 22 Maret 2024.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-maisng RB selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota , Z-M selaku kuasa pengguna anggaran dan D-A selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Usai dilakukan pemeriksaan dan tes kesehatan, dua tersangka langsung digiring ke Rutan Gorontalo untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sementara RB, oknum Kepala Dinas belum memenuhi pemanggilan penyidik lantaran masih bertugas di luar daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Edy Hartoyo pada keterangannya tidak merinci teterlibatan tiga tersangka ini dalam proyek spam Dungingi namum dirinya menyebut tiga tersangka bertanggungjawab atas pembangunan proyek spam yang tidak bisa diselesaikan dan tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan.
Diketahui, proyek pembangunan sistem penyediaan air minum atau Spam Dungingi, dianggarakan dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2022 dengan total anggaran 13 milyar lebih, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai 2 miliyar lebih berdasarkan hasil perhitungan BPK.
Baca Juga: Tipu Warga Dengan Modus Sebagai Tukang Servis HP, Pria di Bone Bolango Ditangkap Polisi
Tiga tersangka, diancam dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Total sudah ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam kasus spam dungingi.
#kasuskorupsispamdungingi
#kadisPUPRKotaGorontalo
#KejariKotaGorontalo
#KotaGorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.