LAMPUNG, KOMPAS.TV - 67 unit kendaraan yang digunakan untuk balap liar dan tidak memiliki surat lengkap disita polisi.
Baca Juga: Petugas Cek Kelayakan Bus Jelang Mudik Lebaran
Tak hanya itu, ratusan knalpot brong yang mengeluarkan suara bising dan mengganggu masyarakat juga tak luput dari incaran petugas dalam operasi keselamatan krakatau oleh Polresta Bandar Lampung yang digelar sejak 4 hingga 17 Maret 2024.
Knalpot yang tidak sesuai standar ini lalu dimusnahkan dengan menggunakan mesin potong.
Polisi mengimbau warga khususnya pemilik kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong dan tidak terlibat dalam aksi balap liar.
Polisi masih terus akan melakukan patroli pengawasan aktivitas lalu lintas.
#knalpot #brong #dimusnahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.