Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Buka Ruang Masukan, KPI Menggelar Pembahasan Revisi P3SPS

Kompas.tv - 19 Maret 2024, 13:46 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

SOLO, KOMPAS.TV - Guna membuka ruang masukan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar pembahasan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaranan atau P3SPS. Seminar digelar di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Sabtu (16/03/2024) siang. KPI mengundang sejumlah pakar seperti Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi Satu DPR RI, Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Gilang Iskandar, pegiat literasi Nuning Rodiyah, praktisi hukum Aidul Fitriciada Azhari, serta dari kalangan mahasiswa.

Dalam seminar ini dipaparkan sejumlah masukan terkait dengan penyusunan draft revisi P3SPS. Ini penting apalagi di era maraknya media massa baru seperti sekarang ini. DPR RI memandang penting untuk merevisi P3SPS yang sudah ada untuk menjamin keberlangsungan hidup dari media penyiaran yang sudah ada.

“Kalau kemudian P3SPS dilakukan revisi mudah-mudahan bisa segaris atau searah dengan rencana revisi UU Penyiaran. Jadi nanti boleh saja dilakukan revisi P3SPS tapi diharapkan searah dengan rencana perubahan atau RUU Penyiaran yang baru,” tutur Abdul Kharis Almasyhari.

KPI sendiri memerlukan masukan terkait apa yang dibutuhkan oleh media penyiaran saat ini. Aturan yang ada harus mengakomodir sesuai dengan kebutuhan dan juga keberpihakan pada penggunaan frekuensi publik. Masukan yang didapat nantinya akan dibahas dalam rapat koordinasi nasional sebelum draft revisi P3SPS diajukan.

“Kita libatkan juga lembaga penyiaran, asosiasi TV, dan asosiasi radio untuk sama-sama kita rembukan apa yang menjadi kebutuhan lembaga penyiaran, apa yang menjadi kebutuhan regulator KPI. Revisi ini semangatnya adalah perbaikan konten, program siaran di TV sehingga nanti programnya dengan perkembangan teknologi juga bisa mengikuti secara kualitas, kebutuhan, dan minat masyarakat,” ujar Ubaidilah, Ketua KPI Pusat.

Media baru dengan platform digital menggeser media yang berbasis free to air. Ini dikarenakan fleksibilitas dan kemudahan mengakses media baru, serta beragamnya pilihan yang ditawarkan. Diperlukan aturan khusus untuk membuat semua menjadi sesuai dengan kebutuhan, baik kebutuhan dari media penyiaran, media baru, dan juga masyarakat selaku konsumen.

#kpi #mediapenyiaran #digital 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x