MANOKWARI, KOMPAS.TV - Tiba di Bandara Rendani Manokwari, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Papua Barat untuk diperiksa dan selanjutnya ditahan di lapas kelas IIB Manokwari. Penangkapan tersangka diu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana hibah APBD pemerintah Provinsi Papua Barat senilai 200 Juta Rupiah.
Awalnya D-I-U mengetahui akan adanya penyaluran dana hibah oleh pemerintah Provinsi Papua Barat. Tersangka kemudian merekayasa adanya kelompok ternak sapi di Kabupaten Sorong dan mengajukan proposal bantuan ke Pemprov Papua Barat.
Namun setelah menerima dana senilai 200 Juta Rupiah itu, tersangka tidak melakukan kegiatan pengadaan ternak sapi sebagaimana peruntukannya.
Tersangka sebelumnya telah menjalani proses persidangan di Mahkamah Agung, yang dalam amar putusannya tersangka dipidana dengan lama kurungan 1 tahun 6 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.