MINUT, KOMPAS.TV- Polres Minahasa Utara mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan membekuk satu dari sembilan orang pelaku, sementara delapan orang lainnya masih dalam proses penyelidikan petugas.
Diduga kejadian tersebut dilakukan oleh sembilan orang pelaku terhadap korban berinisial W.A yang berusia 14 tahun. Salah satu terduga pelaku yang berinisial J.O atau Joshua orang yang melakukan persetubuhan pertama kalinya terhadap korban berhasil ditangkap petugas berdasarkan laporan Polisi yang dilakukan oleh D.A yang adalah ayah dari korban.
Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo mengatakan hal tersebut dilakukan bervariasi dimulai dari bulan November tahun 2023 hingga Januari 2024 di desa Mubune Kecamatan Likupang Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu potong baju warna hitam, satu potong celana dalam berwarna hitam dan satu celana pendek warna coklat. Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
#kompastvmanado #polresminut #viral
Jimmy Dapar Kompas tv Minahasa Utara
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.