TANGERANG, KOMPAS.TV - JS (42), sopir mobil Mitsubihi Xpander yang menabrak mobil Porsche 911 GT3 di sebuah showroom di Pantai Indah Kapuk (PIK), Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikonfirmasi Kapolsek Teluk Naga AKP Wahyu Hidayat yang mengatakan pihaknya menahan JS untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ucap Wahyu, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Xpander Tabrak Porsche di PIK, Polisi Taksir Kerugian Capai Rp 5,7 Miliar
Dia menjelaskan, salah satu alasan JS ditetapkan sebagai tersangka adalah karena berdasarkan hasil penyelidikan, JS berada dalam pengaruh alkohol saat mengendarai mobilnya.
“Dia dalam kondisi mabuk. Dari keterangannya, yang bersangkutan minum alkohol jenis vodka,” ungkap Wahyu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, perbuatan JS mengakibatkan kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
Atas perbuatannya berkendara dalam keadaan mabuk dan menabrak kendaraan lain, JS dijerat dengan Pasal 200 dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Seperti diberitakan sebelumnya, video sopir Xpander menabrak mobil Porsche 911 GT3 yang ada di sebuah showroom di kawasan PIK, ramai di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun X @innovacommunity memperlihatkan situasi setelah sopir Xpander menabrak mobil Porsche. Terdengar alarm mobil mewah itu terus terdengar dengan lampu mobil yang menyala.
Baca Juga: Urine Sopir Xpander yang Tabrak Porsche di PIK Negatif Narkoba
Selain itu, tampak pula kap mobil Porsche yang terbuka. Sedangkan mobil Xpander tertimpa puing-puing kaca yang diterobosnya.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/3/2024) dan telah ditangani oleh pihak kepolisian.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.