PENAJAM PASER UTARA, KOMPAS.TV - Keluarga korban tidak terima JND (17), terdakwa yang membunuh satu keluarga beranggotakan lima orang di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh hakim.
Karena sebab itu, keluarga korban memilih mengajukan banding. Setidaknya, pihak keluarga korban menginginkan terdakwa JND dihukum penjara seumur hidup.
Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai, mengatakan bahwa pihak keluarga korban kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam, Ahli Kritik Kapolres yang Ciptakan Narasi Pelaku Mabuk
"Vonis 20 tahun penjara dari majelis hakim membuat keluarga korban kecewa, keluarga korban berharap pelaku dapat hukuman seumur hidup," kata Asrul usai sidang pembacaan putusan pada Rabu (13/3/2024).
Asrul mengatakan, pihak keluarga korban telah melakukan diskusi dan ada langkah lanjutan atas putusan tersebut, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Juru bicara PN Penajam Paser Utara, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, menjelaskan vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa JND telah melebihi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum setempat yang menuntut terdakwa hanya dihukum 10 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan satu keluarga beranggotakan lima orang digelar PN Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu, mulai pukul 09.30 sampai 11.40 Wita.
Kasus pembunuhan yang dilakukan remaja berinisial JND terhadap satu keluarga itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada 6 Februari 2024, sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca Juga: Ini Sosok Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam: Pelajar SMK yang Punya Hobi Nonton Film Anime
Lima korban pembunuhan merupakan satu keluarga, termasuk salah satunya masih berusia tiga tahun. Korban pembunuhan terdiri atas pasangan suami istri berinisial W (35) dan SW (34), serta tiga orang anaknya, yaitu RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Keluarga korban maupun terdakwa yang tidak menerima putusan pengadilan, kata Amjad Fauzan, diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum lain atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Kota Samarinda.
Selama persidangan, personel Polres Penajam Paser Utara melakukan pengamanan ketat terhadap jalannya sidang putusan kasus pembunuhan satu keluarga itu karena perkara itu memiliki sensitivitas tinggi di masyarakat.
"Kami berikan perhatian khusus untuk kelancaran proses hukum dan menjaga keamanan di sekitar lokasi karena pembunuhan termasuk kasus sensitif," ujar Kepala Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Supriyanto.
Pengamanan personel Polres Penajam Paser Utara tidak hanya fokus pada lokasi sidang, tetapi juga melakukan pengawasan dan patroli di sekitar area yang berpotensi mengganggu ketertiban selama sidang berlangsung.
Baca Juga: Ini Sosok Remaja Pembunuh Satu Keluarga di Penajam: Pelajar SMK yang Punya Hobi Nonton Film Anime
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.