BANGKALAN, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah buka suara terkait peristiwa pasien seorang ibu yang hendak melahirkan, namun kepala bayinya putus dan tertinggal di rahim.
Diketahui, perempuan yang mengalami nasib tragis tersebut bernama Mukarromah, warga Desa Panpajung, Modung, Bangkalan, Jawa Timur.
Terkait peristiwa tersebut, Nur Chotibah mengatakan bahwa bayi yang dikandung Mukarromah sebenarnya sudah meninggal dunia dalam kandungan selama dua minggu.
Sementara usia kehamilan pasien, kata Nur Chotibah, sudah mencapai 45 minggu. Dengan demikian, hari perkiraan lahir atau HPL sudah lewat sekitar 4 sampai 5 minggu.
Baca Juga: Kisah Pilu Mukarromah saat Lahiran: Kepala Bayinya Putus dan Tertinggal di Rahim, Awalnya Sungsang
Nur Chotibah mengatakan demikian setelah dilakukan proses audit oleh dokter kandungan dari RSUD Syamrabu Bangkalan dan RS Glamour Surabaya hingga melibatkan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.
“Hasil audit tim yakni IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu. Umur kehamilan 45 minggu, lewat sekitar 4-5 minggu dari HPL,” kata Nur Chotibah dikutip dari Tribunnews.com.
Nur menjelaskan, pada saat kejadian, Mukarromah datang ke Puskesmas Kedungdung pada 5 Maret 2024. Waktu itu, Mukarromah meminta dirujuk ke rumah sakit karena sudah mengalami pembukaan empat.
Nur Chotibah menuturkan hal tersebut diketahui lewat adanya riwayat komunikasi yang dilakukan puskesmas dan RSUD Syamrabu.
Seiring berjalannya waktu, Nur mengatakan, Mukarromah telah mengalami pembukaan enam, selanjutnya langsung pembukaan lengkap.
Menurut Nur Chotibah, kondisi yang dialami Mukarromah tersebut tergolong cepat. Namun, selama proses pembukaan itu, kondisi bayi yang dikandungnya dalam keadaan sungsang dengan posisi bokongnya berada di bawah.
“Maka ditolonglah karena sudah di jalan lahir. Di satu sisi kami sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Posisi bokong duluan, di samping itu tensi ibunya 180/100 disebut dengan istilah medis Pb atau keracunan kehamilan,” ujar Nur Chotibah.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Malapraktik, Bayi di Bangkalan Meninggal saat Proses Persalinan
Nur Chotibah menuturkan, bahwa tubuh bayi yang dikandung Mukarromah pada saat keluar sudah dalam kondisi kulit terkelupas seluruhnya.
Sementara terkait putusnya kepala bayi itu, Nur mengatakan, hal tersebut karena faktor sang bayi sudah meninggal dunia di dalam rahim ibunya.
“Kondisi bayi saat di luar, kulit sudah mengelupas semua karena sudah meninggal dunia dalam kandungan,” ujar Nur.
“Memang ada dorongan sesuai teknis SoP, ibu ngeden secara pelan, kepala tertinggal itu karena IUFD, tidak ada pengaruh lain,” terangnya merujuk Intrauterine fetal death atau IUFD, kondisi janin yang meninggal di dalam kandungan setelah kehamilan berusia 20 minggu.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.