GARUT, KOMPAS.TV - Sebanyak 22 orang tersangka sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang ini berhasil di tangkap jajaran Sat Narkoba Polres Garut diberbagai tempat berbeda. Dari jumlah tersangka yang telah diamakan, tujuh orang diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut. Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan dari para pengedar barang haram tersebut.
Tersangka pun nekat menanam pohon ganja di sebuah gunung di kawasan Cikajang dan sudah lima kali melakukan panen ganja. Tak hanya barang bukti berupa sejumlah sabu-sabu dalam paket kecil siap edar, ribuan butir obat-obatan terlarang, pohon ganja, alat penghisap sabu pun turut diamankan petugas.
Kapolres Garut, AKBP Yonky Rohman Dilatha mengatakan kasus peredaran ini hasil pengungkapan selama kurun waktu mulai awal tahun 2024 dengan beragam modus yang dilakukan untuk menyebarkan narkoba.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.