Kompas TV regional jabodetabek

Polres Metro Depok Buka Penitipan Motor Mudik di 8 Polsek, Simak Lokasi dan Syaratnya

Kompas.tv - 10 Maret 2024, 15:11 WIB
polres-metro-depok-buka-penitipan-motor-mudik-di-8-polsek-simak-lokasi-dan-syaratnya
Warga Depok yang ingin mudik ke kampung halaman, bisa menitipkan sepeda motornya Polres Metro Depok secara gratis. (Sumber: Polres Metro Depok)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

DEPOK, KOMPAS.TV- Warga Depok yang ingin mudik ke kampung halaman, bisa menitipkan sepeda motornya Polres Metro Depok secara gratis. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya akan menyediakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor pada masa mudik Lebaran Idulfitri 2024. 

Ia menyampaikan, layanan tersebut bertujuan agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang untuk meninggalkan kendaraannya. 

“Kami menghimbau khususnya ke masyarakat Depok untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik, alasan utamanya karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat Lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh,” kata Arya, dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Jelang Mudik, Masyarakat Bisa Lakukan Vaksinasi Booster degan Indovac, Segini Harganya

Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Metro Depok atau Polsek Terdekat dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline 0852-1822-9912 dan call centre 110.

“Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline,” tuturnya.

Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H 7 Lebaran. Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK.

“STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karna perubahan cuaca saat dititip," ucapnya. 

Baca Juga: Ketum PBNU Sebut Sidang Isbat Tak Bisa Tiba-Tiba Ditiadakan, Sudah Ada Aturannya

Lokasi penitipan motor yaitu di Polsek Beji, Polsek Cimanggis, Polsek Cinere, Polsek Pancoran Mas, Polsek Sukamajaya, Polsek Tajur Halang, Polsek Bojong Gede, dan Polsek Bojong Sari.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x