MANADO, KOMPAS.TV- Pihak Kejaksaan Negeri Manado menanggapi informasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Kejari Manado. Pihak Kejari menyampaikan hal ini sudah ditangani langsung pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Beredar tentang pemberitaan salah satu media online terkesan menyudutkan instansi Kejaksaan Negeri Manado, hingga menyebut keterlibatan pejabat dengan indikasi pemerasan terpidana kasus penipuan akhirnya menjadi atensi tersendiri.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Manado Hijran Safar menjelaskan bahwa status tersangka MS alias Meifie sebenarnya memang harus dieksekusi.
Menurut penjelasan Hijran sebelumnya sejak tahun 2021 ada perkara terdakwa MS alias Meifie diadili oleh Pengadilan Negeri Manado, melanggar pasal 372 atau 378 kasus penipuan maupun penggelapan.
Dimana pada tahun 2022 pengadilan memutuskan terdakwa MS bersalah dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun, namun berdasarkan putusan bersangkutan mengajukan banding diterima Pengadilan Tinggi, tapi Pengadilan menguatkan putusan perkara sehingga pelaku tetap bersalah.
sementara itu, mengenai informasi bermunculan dan ramai tentang pemberitaan oknum dugaan melakukan pemerasan, hal ini telah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sulut.
Pihak Kejaksaan Negeri Manado memastikan semua berproses ada di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dimana saat ini oknum tersebut sementara dilakukan pemeriksaan.
#kompastvmanado #kejarimanado #kejatisulut
Aldy Pascoal Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.