PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kasus pencurian di lingkungan sekolah di wilayah Kabupaten Batang, sejak awal tahun sangat meresahkan masyarakat. Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan seorang pelaku bernama Sawito alias Gondo, yang merupakan warga Pecalungan, Kabupaten Batang sementara dua orang lainnya masih buron.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan laptop, komputer dan perangkat elektronik lainnya. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka yang merupakan residivis kambuhan ini, dengan timah panas di kaki kanannya.
Tersangka mengaku, sudah melakukan pencurian di sebelas sekolah, terutama yang tidak ada penjaganya. Sementara dua teman tersangka yang bertugas sebagai eksekutor dan penjual barang curian, saat ini dinyatakan masih buron.
“Awalnya, terduga tersangka ini kesehariannya kita pantau. Seperti yang telah disampaikan tadi, bahwa ada data yang menyatakan kalau yang bersangkutan ini adalah residivis. Setelah kita datang ke rumahnya, kita dapatkan beberapa barang bukti,” jelas AKBP Mur Cahyo Ari Prasetyo, Kapolres Batang.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, akhirnya diserahkan kembali kepada pihak sekolah, untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar. Sementara, tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#pencurian #residivis #batang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.