JAKARTA, KOMPAS.TV - Yunita Sari (31), seorang asisten rumah tangga (ART) di Pancoran, Jakarta Selatan, berhasil menguras rekening majikannya senilai Rp73.900.000.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2023 lalu ketika Yunita masih bekerja di rumah seorang penceramah bernama Habib Muhammad Aljufri. Ia melancarkan aksinya setelah satu bulan bekerja.
Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo mengatakan Yunita berhasil membobol tiga rekening dan empat ATM milik ibu dari Aljufri.
Baca Juga: Pasutri Pelaku Ganjal ATM di Lampung Ditangkap, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Pesta Narkoba
Sujarwo bilang, ATM milik korban memiliki personal identification number (PIN) serupa. Yunita yang mencoba memasukkan enam digit PIN ATM dengan kombinasi tanggal lahir Aljufri akhirnya berhasil menguras rekening tersebut.
“Dia ngakunya coba-coba pakai PIN tanggal lahir anak korban, ternyata bisa,” kata Sujarwo, Selasa (5/3/2024).
Sementara Aljufri mengaku sengaja menggunakan tanggal lahirnya sebagai PIN ATM milik ibunda agar sang ibu tak lupa.
“Kebetulan ibu saya sudah tua sehingga untuk mempermudah ingatannya, dipakailah tanggal lahir saya,” ucap Aljufri.
Ia mengungkapkan, aksi ART-nya terbongkar pada awal Desember 2023. Ia mengaku curiga dengan perilaku aneh Yunita yang kala itu izin keluar rumah untuk pergi ke minimarket.
Ia tak tahu ART-nya sudah mengambil kartu ATM. Saat Yunita di luar rumah, ia mendapat notifikasi adanya penarikan uang senilai Rp7 juta.
Aljufri lantas bertanya kepada Yunita dan berhasil menemukan uang tunai sekitar Rp5 juta. Yunita yang kedapatan mengambil uang majikan pun minta maaf dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
“Pas ketahuan, dia janji mau balikin uangnya, dia sampai nangis-nangis, sehingga kami tak lanjutkan kasus ini ke polisi,” tutur Aljufri.
Baca Juga: Kasus Kopi Sianida di Pacitan, Pelaku Sempat Curi ATM Ibu Korban, Tak Ingin Kedoknya Terbongkar
Sayangnya, Yunita malah kabur dari rumah Aljufri hingga akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Pancoran saat tengah bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah rumah karaoke di Bekasi, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, Yunita dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.