BITUNG, KOMPAS.TV- Kapal patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Bitung Sulawesi Utara, berhasil menangkap kapal nelayan asing yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut Sulawesi. Kapal ikan bersama tiga orang awak kapal kini di amankan di pangkalan PSDKP Bitung.
Kapal ikan berbendera Philipina Jumat sore tiba di dermaga pangkalan PSDKP Bitung dengan pengawalan kapal patroli Kp Orca 04.
Kapal nelayan asing tersebut di tangkap pada Selasa lalu saat sedang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia yakni di laut Sulawesi bagian Utara.
Tiga orang ABK di amankan untuk menjalani penyidikan oleh petugas PSDKP. Satu orang di antaranya sebelumnya sempat di tangkap petugas PSDKP dengan kegiatan yang sama.
Para nelayan asing ini di kenakan dengan pasal 92 junto 26 ayat satu Undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan sangsi pidana delapan tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Selain mengamankan barang bukti kapal, PSDKP juga telah mengamankan empat unit ponton yang biasa di jadikan sebagai tempat berkumpul ikan di laut.
#kompastvmanado #psdkpbitung #ilegalfishing
Jemmy Anis Kompas tv Bitung
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.