KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Dua pria asal Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Kedua pelaku masing-masing berinisial ZA dan MA dibekuk polisi karena terlibat kasus penipuan dengan menjual ratusan handphone daur ulang.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku telah melakukan aksi nakalnya sejak Mei 2023, bahkan hingga kini pelaku telah berhasil menjual sebanyak 120 unit handphone daur ulang atau refurbished.
Kedua pelaku menjual handphone daur ulang tersebut dengan harga kisaran 1 juta rupiah dan dijual melalui media sosial.
Untuk menjalankan bisnis gelapnya, pelaku mengaku mendapatkan modal dengan meminta uang kepada orang tuanya.
Namun kasus tersebut mulai terungkap saat salah seorang korban merasa curiga, handphone yang dibelinya sering mengalami kerusakan dan terdapat sejumlah kejanggalan.
Baca Juga: Harga Beras di Pasar Tradisional Gorontalo Tembus 18 Ribu Per Kilogram
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil menyita sebanyak 19 unit Handphone daur ulang yang siap untuk diperjual belikan di wilayah Gorontalo serta sejumlah label segel dus handphone.
Akibat perbuatannya, pelaku kini diancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan denda paling banyak 100 juta rupiah.
#handphonebekas
#polrestagorontalokota
#kotagorontalo
#gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.