LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis majelis hakim hukuman mati atas keterlibatannya pada jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Baca Juga: Polisi Selidiki Peristiwa Gudang Oli dan BBM Terbakar
Terdakwa Andri Gustami terbukti bersalah telah membantu penyelundupan atau meloloskan narkoba jaringan Fredy Pratama melalui pelabuhan penyeberangan Bakauheni sebanyak 8 kali dengan total 150 kilogram narkotika serta mendapatan upah sebesar 1,22 miliar rupiah.
Hal ini diputuskan majelis hakim saat sidang yang digelar pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung pada Kamis kemarin.
Menyikapi putusan pidana mati atas dirinya, terdakwa Andri Gustami akan mengajukan banding
Ia menyebut hakim mengambil putusan yang dinilai mandul lantaran menurutnya tidak memiliki barang bukti.
Diketahui vonis mati yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakawa Andri Gustami mantan kasat narkoba ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
#andrigustami #hukuman #mati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.