PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dua orang tersangka berinisial TS dan B, yang merupakan pengurus KONI Kabupaten Pekalongan, ditangkap oleh petugas. TS dan B diduga melakukan penyimpangan anggaran hibah KONI tahun 2021 dan 2022.
Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian hingga 535 juta rupiah dari dana hibah senilai hampir empat miliar rupiah. Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memalsukan stempel toko dan nota untuk pertanggungjawaban.
Kejaksaan telah melakukan penyidikan kasus ini sejak Oktober 2023. Kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.