JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pendaftaran Kelompok Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sudah dibuka. Pendaftaran ini dibuka sejak hari ini, Rabu (28/2/2024) hingga 16 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sosialisasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyebut pendaftaran pemantau ini sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Nantinya, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta,” kata Astri dikutip Kompas.com.
Pendaftaran kelompok pemantau Pilgub DKI Jakarta dibuka hingga 16 November 2024. Adapun pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di Kantor KPU DKI Jakarta.
Baca Juga: Pengamat: Anies Berpotensi Maju Lagi dalam Pilgub DKI Jakarta jika Kalah di Pilpres 2024
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor KPU selama jam kerja, hari Senin hingga jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk mendaftar sebagai kelompok pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Khofifah Sebut 4 Parpol Pengusung Prabowo-Gibran sudah Beri Rekomendasi untuk Maju Pilgub Jatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.