KABUPATEN GORONTALO, KOMPAS.TV - AP warga asal Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo terpaksa harus digiring petugas kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak asusila yang dilakukan.
Tersangka AP harus mempertanggungjawabkan aksi bejatnya usai tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, AP yang merupakan ayah kandung korban telah melakukan aksi bejatnya selama 3 kali sejak tahun 2021 silam.
Mirisnya, tersangka AP tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama itu hingga hamil.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka AP tega melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak karena sang istri enggan untuk memenuhi kebutuhan biologis tersangka.
Sayangnya, Kejadian tersebut baru terungkap pada bulan Mei 2023 saat korban melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu dan perut korban sudah mulai membesar.
Baca Juga: 2 Bayi di Utara Gaza Tewas karena Malanutrisi di Tengah Blokade Israel
Namun pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AP tidak mengakui perbuatannya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan tes DNA, hingga pada akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
Pihak kepolisan kini telah menetapkan AP sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Gorontalo dan diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
#PolresGorontalo
#Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.