PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kasus penipuan terhadap seorang calon legislatif atau caleg di Kabupaten Pekalongan akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pekalongan. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Sukrisyanto, warga Jember, Jawa Timur, dan Robin, warga Brebes yang diamankan di Tangerang.
Modusnya, kedua pelaku ini berpura-pura sanggup menggandakan uang dan perolehan suara untuk para caleg. Namun, usai mendapatkan kesempatan untuk kabur, para pelaku membawa uang korban dan digunakan untuk berfoya-foya.
Dari pengakuan tersangka, awalnya korban diminta menyediakan uang tunai sebesar 300 juta rupiah dan sejumlah sesaji untuk kegiatan ritual. Kegiatan ini dilakukan oleh para pelaku di sebuah kamar kediaman korban di Kecamatan Kedungwuni. Saat para korban lengah, para pelaku langsung melarikan diri dan menggondol uang dan sesaji.
Saat diamankan, petugas hanya mendapatkan sisa uang tersebut sebesar 23 juta rupiah. Selebihnya, uang dan sesaji dari korban sudah dibelikan mobil, tanah, dan untuk foya-foya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.