KAYONG UTARA, KOMPAS.TV - AS, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, yang sempat melaporkan hilangnya uang honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini menjadi tersangka.
Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto mengatakan bahwa AS-lah yang melenyapkan uang senilai Rp82 juta tersebut. Bukan hilang, uang tersebut ternyata dihabiskan untuk bermain judi slot.
“Ketua PPS berinisial AS telah kami amankan,” ucap Dharmianto, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga: Duh! Bendahara PPS di Kalsel Gondol Gaji KPPS Rp115 Juta, Langsung Ludes untuk Berjudi
Dharmianto menyebut, AS ditangkap di kediaman orang tuanya pada Kamis (22/2/2024) pukul 10.00 WIB. Saat itu, AS masih ngotot bahwa uang yang sedianya digunakan untuk honor KPPS tersebut hilang dicuri di kantor desa.
Setelah diselidiki, uang tersebut ternyata digunakan untuk judi slot dan keperluan pribadi AS.
“Uang yang seharusnya menjadi honor KPPS digunakan tersangka untuk judi online,” jelas Dharmianto.
Sebelumnya, AS sempat melapor kehilangan uang honor KPPS ke Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Jumat (16/2/2024).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan bahwa uang tersebut disimpan di dalam tas. AS mengaku uang itu raib ia saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.
“AS telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” jelas Petit.
Agar tak membuat petugas KPPS yang telah bekerja menunggu honornya, mediasi antara KPPS dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara pun dilakukan.
Menurut Petit, pihak KPU bersedia menanggulangi honor KPPS pada 27 Februari 2024.
“Honor akan dibayarkan langsung oleh KPU tanpa perantara. Seluruh perangkat KPPS akhirnya dapat menerimanya,” ujar Petit.
Baca Juga: Saat Honor KPPS Kelurahan di Kalimantan Selatan Ditilep Bendahara PPS, Ludes untuk Judi Online
Honor KPPS dipakai berjudi bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, seorang Bendahara PPS di Kelurahan Batu Piring, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, MH (23), juga membawa kabur uang Rp115 juta honor KPPS untuk berjudi.
Dari nominal tersebut, polisi hanya menemukan sisa uang Rp17 juta. Uang tersebut sedianya digunakan untuk membayar kerja 126 anggota KPPS dan Linmas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 Junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.