ACEH UTARA, KOMPAS.TV - Dua pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Aceh.
Tersangka MU, dan M berhasil ditangkap kepolisian di dua lokasi terpisah dengan korban berbeda.
MU, yang merupakan pria lanjut usia ditangkap setelah adanya laporan pihak keluarga pada 19 Februari pekan lalu, karena telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dibawah umur sebanyak empat kali.
Sedangkan M, pria paruh baya ditangkap pada akhir Januari lalu setelah ibu korban melaporkan perbuatan pelaku atas pelecehan seksual anak dibawah umur.
Dari hasil penyelidikan unit pelayanan perempuan dan anak Polres Aceh Utara, kedua pelaku ditetapkan tersangka, dan mengamankan sejumlah barang bukti pakaian yang digunakan korban saat pelaku melakukan aksi bejat tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan ancaman penjara dan hukuman cambuk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.