JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat menjatuhkan sanski kepada empat anggota polisi setelah 16 tahanan berhasil kabur dari sel Polsek Tanah Abang.
Keempat polisi yang dijatuhi sanksi tersebut antara lain Katim Jaga Tahanan Aiptu ST, Anggota Jaga Tahanan Brigadir MS, Anggota Jaga Tahanan Brigadir SY, dan Penjabat Sementara Kaur Tahti Polsek Tanah Abang Aiptu ST.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan keputusan pihaknya menjatuhkan sanksi kepada empat anggota polisi tersebut berdasarkan fakta keterangan para tahanan yang berhasil ditangkap kembali.
Baca Juga: Modus 16 Tahanan Bisa Kabur dari Polsek Tanah Abang, Bernyanyi Selama 3 Minggu untuk Kelabui Polisi
Susatyo mengungkapkan, bentuk sanksi yang dijatuhi kepada keempat anggota polisi tersebut yakni berupa penahanan di tempat khusus atau patsus selama 14 hari.
"Mulai hari ini, Jumat 23 Februari 2024, tim audit internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus selama 14 hari," kata Susatyo dalam keterangan resminya pada Jumat (23/2/2024).
Dia lantas membeberkan kesalahan yang dilakukan empat anggota polisi Polsek Tanah Abang itu antara lain Aiptu ST dan Brigadir MS dianggap telah melakukan kelalaian karena tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP).
Kemudian Brigadir SY dianggap melakukan kesalahan karena mengizinkan Rizky Amelia, istri dari salah satu tahanan, untuk membesuk suaminya yang ditahan di luar jam besuk.
"Brigadir SY mengizinkan tersangka RA masuk di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan,” ujar Susatyo.
Baca Juga: 8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Nama-Nama Mereka
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.