GORONTALO, KOMPAS.TV - PascaPutusan Mahkamah Agung yang memenangkan warga atas nama Pang Moniaga atas gugatan ganti rugi lahan di kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo, direspon anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.
Menurutnya, Bandara Djalaludin merupakan fasilitas umum yang patut dijaga dari sisi keamanannya.
Dambea menyebut, meskipun persoalan lahan tersebut hanya sebagian kecil di kawasan Bandara, namun dengan adanya kasus ini,tentu akan memberikan dampak negatif bagi nama baik Pemerintah Daerah bahkan dikhawatirkan bisa mengganggu kenyamanan aktifitas pelayanan bandara, apabila pengadilan menyetujui permohonan eksekusi dari pemilik lahan.
Baca Juga: Upah 2 Bulan Belum Dibayar,Puluhan Pekerja Proyek Bangunan di RS Aloe Saboe Kota Gorontalo Terlantar
Agar hal-hal buruk tidak terjadi, Adhan Dambea meminta, Pemerintah Provinsi segera mengambil sikap untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Diketahui sengketa lahan seluas 7.448 meter persegi yang berada di Kawasan Bandara Djalaludin Gorontalo berakhir dengan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak penggugat atau pemilik lahan atas nama Pang Moniaga.
Dengan dasar putusan ini, pemilik lahan sudah melayangkan permintaan eksekusi dari Pengadilan setempat.
#lahanbandaradjalaludin
#adhandambea
#komisi1DPRDProvinsiGorontalo
#Gorontalo
#PemprovGorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.