SORONG, KOMPAS.TV - Vonis terhadap pelaku asusila para santriwati di Pesantren Salafiyah Sorong, dibacakan majelis hakim ketua Fransiskus Bathista, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (21/02/2024).
Pelaku Ikhwanudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, berbuat asusila terhadap santrinya sendiri dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki. Ia divonis hukuman dua belas tahun penjara, serta diwajibkan membayar 59 juta.
Setelah mendengar putusan ini orang tua para korban pun sedih, karena dinilai hukuman yang diberikan majelis hakim tidak sesuai dengan perbuatannya. Menurut orang tua pelaku harus diberikan hukuman penjara seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.