GARUT, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi berinisial PW (38) dan ADP (30) terlibat aksi kejahatan yang dilakukan komplotan pencurian disertai kekerasan terhadap korban yang menjadi sasaran yakni pengedar obat-obatan terlarang di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, PW merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Sukabumi. Sedangkan ADP merupakan anggota Polres Garut.
Kedua anggota polisi tersebut, kata Rohman, merupakan otak pelaku kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri disertai kekerasan tersebut.
Baca Juga: Korban Perundungan Geng Tai Binus Serpong sudah Keluar dari RS, Polisi Lakukan Pemeriksaan Psikologi
Saat ini, Rohman menuturkan, kedua polisi aktif tersebut yakni PW dan ADP telah ditangkap oleh jajaran Polres Garut setelah melalukan aksi kejahatannya.
Rohman membeberkan, modus kedua pelaku PW dan ADP dalam melakukan aksi pencurian disertai kekerasan itu caranya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi yang sedang berdinas.
Mereka kemudian mengincar korbannya yang diketahui menjual obat-obatan terlarang.
"Sesuai dengan hasil penyelidikan para tersangka ini modus berpura-pura sebagai anggota polisi sedang berdinas. Dua orang berprofesi sebagai polisi aktif," kata Rohman di Garut, Selasa (20/2/2024).
Rohman menambahkan, terdapat enam orang yang tergabung dalam komplotan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Adapun dua orang di antaranya adalah PW dan ADP yang merupakan anggota polisi aktif.
Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu satu di antaranya adalah perempuan yang merupakan warga biasa asal Kabupaten Garut yang berpura-pura sebagai anggota polisi.
"Dalam kasus ini ada enam orang tersangka yang perannya berbeda-beda," ujar Rohman.
Baca Juga: Polisi Sebut Geng Tai Binus Serpong Lakukan Perundungan 2 Kali dalam Sebulan
Ia menuturkan, kasus kejahatan ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban komplotan penjahat tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.