KENDARI, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 12 Kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 22 tempat pemungutan suara di Sultra.
Menurut Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, pihaknya telah melakukan rapat dengan Bawaslu kabupaten/kota pada Jumat (16/2/2024) dan memutuskan pelaksanaan PSU dan PSL di 22 TPS.
"Kami rapat dengan Bawaslu kabupaten/kota untuk melaporkan potensi PSU,” tuturnya, Minggu (18/2/2024).
“Jadi, dari hasil rapat itu ada 22 TPS, terdiri dari 20 TPS itu PSU dan 2 TPS PSL," kata Iwan Rompo, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Diduga Gegara Suara di Pemilu, Caleg di Gorontalo Minta Kembali Uangnya dari Warga
Iwan menyebut pihaknya telah menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera ditindaklanjutinya.
Mengenai pelaksanaan PSU dan PSL tersebut, Iwan mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian dari KPU.
Yang pasti, kata dia, persiapan waktunya harus melihat ketersediaan logistik. Setelah memastikan waktu dan ketersediaan logistik, panitia pemilihan menyampaikan kepada wajib pilih yang terdaftar, dan pihak KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Mantan komisioner KPU Sultra itu menerangkan bahwa PSU dan PSL ini harus digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"Yang jelas waktu pelaksanaan PSU atau PSL tidak boleh lewat dari 10 hari setelah pemilu pada 14 Februari lalu," ujarnya.
Menurut Iwan, di Kabupaten Muna Barat ada 2 TPS yang direkomendasikan melaksanakan PSL.
Sementara 20 TPS lain direkomendasikan untuk mengelar PSU, ada di 11 kabupaten Kota di Sultra. Di antaranya 5 TPS di kota Kendari.
Rekomendasi pelaksanaan PSU dan PSL tersebut, kata dia, disebabkan oleh beberapa hal, seperti kekurangan surat suara, kemudian ada pemilih yang tidak berhak menyalurkan suaranya.
"Ada pemilih di bawah umur, kemudian ada penggunaan hak pilih oleh orang lain," ujarnya.
Untuk 5 TPS di Kota Kendari yang direkomendasikan untuk mengelar PSU yakni TPS 1, 2, dan 4 di Kelurahan Wawobalata, Kecamatan Mandonga untuk semua jenis pemilihan.
Baca Juga: Soroti Penghentian Rekap Kecamatan, Politikus PDIP Dengar Ada Operasi Pengambilan Suara Partai Kecil
"Karena lebih banyak pemilih yang tidak menyalurkan hak pilih daripada yang menyalurkan hak pilih pada saat itu, sehingga terjadi kekurangan. Orang-orang itu sudah menyerahkan C Pemberitahuannya tapi kemudian memilih untuk tidak menyalurkan hak pilih karena surat kurang untuk DPRD Kotanya, hingga sebabkan partisipasi pemilih rendah jadi direkomendasikan untuk PSU," ucaprnya.
Sedangkan pelaksanaan di TPS 2 Kelurahan Bungkutoko dan TPS 21 Kelurahan Bonggoeya hanya untuk satu jenis pemilihan saja yakni Pilpres.
Terpisah, Ketua KPU Sultra, Asril, menyebut dari rekomendasi Bawaslu Sultra tersebut, pihaknya akan menggelar PSU dan PSL di 9 kabupaten dan 2 kota di Sultra.
Pelaksanaan PSU akan dilakukan di 4 TPS di Kota Baubau, 5 TPS di Kota Kendari direkomendasikan PSU, dan masing-masing 1 TPS di Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Buton, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Tengah direkomendasikan untuk melaksanakan PSU.
Sedangkan 2 TPS di Muna Barat direkomendasikan untuk mengadakan PSL.
"Terkait waktunya yang memutuskan tentang hari dan tanggalnya kembali ke KPU kabupaten kota," kata Asril.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.