LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seluruh KPPS 19 Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak gakkumdu pasca peristiwa ditemukannya 233 surat suara tercoblos.
Baca Juga: KPU Dorong Penemuan Surat Suara Tercoblos ke Ranah Pidana
Pantauan di Kantor Bawaslu Bandar Lampung, para KPPS dilakukan pemeriksaan lantai 2 gudang oleh gakkumdu guna mengungkap tindak pidana yang terjadi.
Adapun nama dan dan partai serta nomor urut yang telah tercoblos 233 surat suara yakni caleg DPRD Provinsi Lampung atas nama Nettylia Sukri nomor urut 2 dari Partai Demokrat sebanyak 133 surat suara telah tercoblos dan DPRD Kota Bandar Lampung atas nama Sidiq Afendi nomor urut 1 dari partai PKS 100 surat suara.
Berdasarkan keterangan anggota bawaslu sebelumnya anggota KPPS yang terbukti bersalah bisa dijerat dengan pasal 532 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
#gakkumdu #periksa #kpps
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.