JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka Pemilihan Umum 2024, pelayanan penerbitan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta akan ditutup sementara.
Informasi ini dibagikan melalui akun X @TMCPoldaMetro, pada Minggu (11/2/2024).
“Tanggal 12, 13, 14, 15 Februari 2024, pelayanan unit gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan. Untuk pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta tetap dibuka seperti biasa.”
Baca Juga: Apa Saja yang Dilarang ketika Masa Tenang Kampanye? Simak Berikut Ketentuannya
“Tanggal 14 Ferbuari pelayanan Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta diliburkan, pelayanan SIM kembali dibuka pada Kamis 15 Februari. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunnya habis pada 14 Februari dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 15 Februari dnegan mekanisme perpanjangan,” tulis akun @TMCPoldaMetro.
Sebagai informasi, biaya perpanjang SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan tarif perpanjangan sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan lainnya seperti, tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan tes RIKKES Jasmani yang biayanya mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
Baca Juga: Info Penting! Jelang Pemilu 2024, Mulai Besok Samsat DKI Jakarta Tutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.