SLEMAN, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MSE dan istrinya menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual selama dua bulan di sebuah kamar kos di kawasan Sleman, DI Yogyakarta (DIY).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan investasi bisnis jual beli mobil, di mana MSE bersama pelaku yang berinisial MSH (43) melakukan kerja sama pada Juni 2023.
MSH memberikan uang investasi senilai Rp1,2 miliar. Namun, dua bulan setelah memberikan uang, MSH tidak menerima keuntungan dari MSE.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Tersangka Penyekapan Pasutri Selama 2 Bulan
“Sejak bulan Agustus 2023 ini korban sudah tidak memberikan keuntungan kepada pelaku,” kata Endriadi dalam konferensi pers, Rabu (7/2/2024).
MSH kemudian meminta tersangka YR (36) dan AS (48) untuk mendatangi rumah MSE. Pada 12 Oktober 2023, YR dan AS pun mengambil paksa barang-barang berharga milik MSE di kawasan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Endriadi menjelaskan bahwa barang yang diambil adalah sertifikat, perhiasan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), dan kunci mobil. YR dan AS mengambilnya untuk jaminan pelunasan utang bisnis.
Tak hanya mengambil barang tersebut, YR dan AS juga membawa MSE dan sang istri ke sebuah kos di kawasan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman.
“Ini atas perintah pelaku MSH mendatangi rumah korban, kemudian diajak oleh para pelaku untuk dibawa. Sesampainya di kos, keduanya disekap,” jelasnya.
MSE dan istrinya disekap di ruangan pantry dan kamar kos. Pelaku mengunci kamar tersebut dari luar.
Selama dua bulan disekap, keduanya mengalami penganiayaan berupa kekerasan fisik dari para tersangka. Mereka disekap sejak 12 Oktober hingga 10 Desember 2023.
“Korban juga melaporkan bahwa yang bersangkutan mengalami kekerasan seksual juga,” terang dia.
Kombes Endriadi bilang, kasus ini terungkap setelah polisi menerima adanya laporan orang hilang. Setelah ditelusuri, korban disekap selama dua bulan.
Baca Juga: 3 Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Bukit Bego Bantul, Diduga karena Rem Blong
Saat ini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MSH, istri MSH berinisial MM (41) dan AS (48), serta YR dan AS.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 sertifikat hak milik, 2 sarung tinju, dan sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 333 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.