BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menembak dua pelaku pencurian mobil di Bandar Lampung, Lampung, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di sebuah kos di Cilegon, Banten, Selasa (6/2/2024).
Kedua pelaku adalah Agus Ariansyah alias Grandong (35), warga Tanjung Karang Pusat, dan Adi Kusuma (31), warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga membekuk penadah mobil curian tersebut, Mukhlisin (35), yang merupakan warga Kalianda, Lampung Selatan.
Mukhlisin diringkus di kediamannya di Kalianda dengan barang bukti berupa tiga unit mobil pikap hasil curian.
Baca Juga: Kampanye Akbar di Lampung, Ketum PSI Kaesang: Coblos Matanya Mas Gibran
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Riqqo (30), warga Enggal, Bandar Lampung, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku," ujar Waras dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (8/2/2024).
"Jadi para pelaku ini beraksi berjumlah tiga orang. Satu lagi masih DPO inisial IK dan masih kami buru," ucapnya.
Ia menjelaskan, para pelaku memulai aksinya dengan berburu sasaran. Setelah menentukan sasaran, mereka mendatangi lokasi target untuk melancarkan aksi.
Para pelaku menggunakan modus memecahkan kaca mobil dan merusak kunci kontaknya.
"Sementara Adi Kusuma berperan sebagai mengawasi lokasi dan ikut membawa mobil hasil curian," jelas Waras.
Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku menjual mobil itu ke penadah Mukhlisin dengan harga Rp6-Rp8 juta.
"Untuk menghilangkan jejak mobil, para pelaku memodifikasi mobil itu dan merubah bodi mobil," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, mereka mengaku telah beraksi di tiga TKP berbeda, yakni Jalan Soekarno-Hatta Sukabumi Bandar Lampung, Jalan Soekarno-Hatta, Ruko 188 Sukabumi Bandar Lampung dan Jalan Laksamana Malahayati, Kupang Teba, Teluk Betung Utara.
"Kita juga masih mengembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis di kasus yang sama," ucap Waras.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Percepat Pengemasan Logistik Jelang Pemilu
Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 6 HP, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatan mereka, Agus dan Adi dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Sementara penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.