LAMPUNG, KOMPAS.TV - Berkas perkara dinyatakan lengkap atas kasus penisataan agama yang dilakukan oleh tersangka AR seorang komika dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung pada Selasa kemarin.
Baca Juga: Intip Persiapan Imlek di Vihara Thai Hin Bio Lampung
Tersangka AR dikenakan pasal 156 huruf A KUHP tentang penodaan agama subsider pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara 5 tahun.
Diketahui tersangka komika AR sebelumnya membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad melalui materi stand up komedinya dalam acara Desak Anies Baswedan pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.
Selanjutnya selama 20 hari kedepan tersangka AR akan dilakukan penahanan di Rutan Way Huwi Kelas 1 Bandar Lampung sementara jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tanjung Karang.
#komika #penistaanagama #kejaksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.