JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta tetap membuka layanan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada hari pencoblosan Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan imbauan kepada para pemilih pemula yang telah melakukan perekaman data namun belum mencetak e-KTP mereka untuk segera mengunjungi loket-loket Disdukcapil di kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.
"Kami mengimbau kepada para pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman namun belum melakukan pencetakan segera datang ke loket-loket kami di kelurahan sesuai domisili masing-masing," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: [FULL] Penjelasan Ketua KPU, Kemlu RI dan Bawaslu soal Pemungutan Suara WNI di Luar Negeri
Pada hari pencoblosan, layanan pencetakan KTP akan tersedia mulai pukul 09.00 WIB. Saat ini, terdapat 412 orang yang tepat berusia 17 tahun, sehingga diharapkan mereka melakukan pencetakan e-KTP agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu kali ini.
Budi menjelaskan bahwa Disdukcapil DKI Jakarta akan menghubungi ke-412 orang tersebut untuk segera mencetak KTP mereka dan mengambilnya.
"Kami sudah lakukan pendataan dan akan menghubungi mereka agar mengambil. Juga layanan jemput bola kalau perlu. Kan enggak banyak 412 (orang), tersebar, mungkin satu kelurahan hanya satu, kami antarkan langsung," kata Budi dikutip dari Antara.
Sementara itu, Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta telah melakukan perekaman KTP pada 108.119 orang atau sebesar 89,17 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 88.978 orang telah mencetak e-KTP mereka, sementara 19.141 orang sisanya belum melakukannya. Adapun yang belum melakukan perekaman data sebanyak 13.126 orang atau 10,83 persen.
"Kalau kita lihat, yang kami sasar yang belum rekam, tidak diketahui keberadaannya, tidak dikenal, dan mereka yang ber-KTP tidak sesuai domisili tetapi pindah di dalam DKI," kata Budi.
KTP menjadi dokumen yang harus dibawa oleh pemilih saat akan mencoblos dalam Pemilu, bersama dengan formulir pemberitahuan dari KPU. Bagi warga yang kehilangan identitas diri mereka dan ingin menggantinya, dapat langsung mengunjungi loket pelayanan Disdukcapil, termasuk di tingkat kelurahan.
Baca Juga: Daftar Pindah TPS Terakhir Hari Ini, Telat Urus Harus Pulang ke Alamat KTP untuk Nyoblos
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.