LAMPUNG – KOMPAS.TV - Suparno seorang pelaku penipuan berkedok ritual gaib ditangkap petugas Polsek Sukoharjo Pringsewu Lampung usai berhasil menipu seorang petani dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah.
Baca Juga: BNNP Lampung Bantah Ada Honorer Terlibat Narkoba Fredy Pratama
Aksi penipuan dilakukannya dengan meyakini korban bahwa pelaku akan mengambil senjata samurai dari alam gaib dan siap dijual seharga 20 miliar rupiah kepada seseorang yang sudah memesan.
Namun untuk menjalani ritual tersebut, pelaku membutuhkan modal membeli segala perlengkapan. Korban pun tergiur dan menyerahkan uang 38 juta rupiah setelah pelaku berjanji akan mengembalikan dengan nilai fantastis sebesar 6 miliar rupiah.
Sebulan berselang sejak korban menyerahkan uang pada Desember 2023 lalu, pelaku datang menyerahkan 2 bungkusan karung dan meminta korban tidak membukanya hingga 10 hari, namun lantaran merasa curiga korban membuka bungkusan tersebut yang hanya berisikan dus air mineral.
Polisi menyebut modus penipuan digunakan pelaku sebagai siasat cara meminjam uang untuk berfoya-foya serta membayar utang.
Pelaku juga tidak memiliki kemampuan dalam melakukan ritual gaib apapun.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara, selain itu polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap ada tidaknya korban lain dari penipuan ritual gaib pelaku.
#penipu #kedok #gaib
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.