JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan soal insiden remaja berusia 14 tahun yang tertabrak kereta di jalur hilir Jatinegara-Pasar Senen KM 10+8, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (3/2/2024).
Menurut video amatir yang diterima Kompas.tv, di lokasi tewasnya remaja tersebut terdapat dua jalur kereta api. Saat itu, ada dua kereta yang berlawanan arah, melintas.
Remaja berbaju kuning tersebut tengah menghadap salah satu kereta. Ia terlihat seperti tak sadar bahwa di belakangnya ada Kereta Brantas yang melintas ke arahnya sehingga ia pun tertabrak.
Baca Juga: Kronologi Remaja 14 Tahun Tewas Tertabrak Kereta di Jatinegara Saat Bikin Konten YouTube
Ixfan mengatakan PT KAI menyesalkan adanya warga yang berada di jalur perlintasan kereta api. Pasalnya, hal itu merupakan tindakan yang berbahaya.
Dia mengatakan, sebelum insiden yang menewaskan remaja kelas 1 SMP tersebut terjadi, masinis telah membunyikan klakson atau seruling lokomotif. Sayangnya, korban tidak mengindahkan klakson tersebut hingga tertabrak kereta.
“Penemper (korban) mengalami luka berat di tangan dan kaki, selanjutnya dievakuasi Polsek Matraman,” kata Ixfan, Minggu (4/2/2024).
Ia mengatakan masinis lokomotif aman dan masih dapat melanjutkan perjalanan.
Usai kejadian tersebut, KAI langsung berkoordinasi dengan Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Pondok Jati untuk menuju ke lokasi guna melakukan pengamanan.
Ixfan mengungkapkan, korban berada di jalur terlarang yang tidak boleh diakses oleh umum.
Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur mengenai ruang manfaat jalur KA (Rumaja).
Rumaja terdiri atas jalan rel, bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel, ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah untuk konstruksi rel, sekaligus penempatan fasilitas operasional kereta api dan bangunan pelengkap kereta api.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Kader Hanura di Tol Ngawi yang Tewaskan 3 Orang
Rumaja ini diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup sehingga tak dapat diakses untuk umum.
Dalam Pasal 181 ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang tidak berkepentingan, tidak boleh berada di Rumaja.
“Artinya, di sini, selain petugas, yang tidak berkepentingan dilarang berada di tempat tersebut,” jelas Ixfan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ixfan mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta agar perjalanan KA dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.