PACITAN, KOMPAS.TV - Tersangka pembunuhan berencana dengan racun sianida, Ayu Findi Antika (26), ingin menyembunyikan kedoknya setelah melakukan pencurian di rumah korban.
Hal inilah yang membuat Ayu nekat menaruh racun pada kopi yang menewaskan pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MR (14) di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur, Jumat (5/1/2024).
Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengatakan bahwa Ayu sebelumnya mencuri kartu ATM dan uang ibu MR senilai Rp32 juta pada pertengahan Desember 2023.
Baca Juga: Kronologi Pelajar Tewas Minum Kopi Sianida Buatan Ayahnya, Ternyata Ulah Tetangga yang Curi ATM
Kasus pencurian itu telah dilaporkan ke Polsek Sudimoro. Hasil penyelidikan menemukan adanya bukti penarikan uang dari rekening milik ibu MR oleh Ayu.
Untuk memperlambat kasus tersebut, Ayu nekat meracuni tetangganya menggunakan sianida.
"Dia yang pertama mencuri kemudian memberikan racun awalnya untuk menutupi pencuriannya agar tidak tersebar ke mana-mana," kata Agung, di Mapolres Pacitan, Kamis (1/2/2024).
Agung mengatakan bahwa Ayu menuangkan sianida ke minuman kopi secara diam-diam. Ia juga tak memiliki korbannya, melainkan melakukannya secara acak.
Ia sendiri cukup dekat dengan keluarga korban sehingga bisa leluasa keluar masuk rumah korban.
Ketika MR hendak pergi ke sekolah, ia minum kopi yang telah diberi racun tersebut. Tak lama kemudian, ia muntah-muntah dan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel cairan lambung MR dan sisa minuman kopi yang diminum korban, MR meninggalkan karena keracunan kopi yang mengandung sianida.
Baca Juga: Kejagung: Kasus Kopi Sianida yang Membunuh Mirna Salihin Sudah Selesai, Jessica Wongso Pelakunya
Agung menjelaskan bahwa Ayu membeli racun tersebut melalui aplikasi jual-beli. Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa riwayat pembelian di ponsel Ayu.
Racun sianida tersebut dibeli dengan harga Rp17.290 dan total biaya Rp34.790. Ayu menerima pesanannya pada hari yang sama dan transaksi selesai pada hari tersebut.
Atas perbuatannya, Ayu dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.