SORONG, KOMPAS.TV - Polresta Sorong Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, kasus pemalsuan tiga dokumen sertifikat tanah, dari tiga orang tersebut salah satunya merupakan mantan kepala badan pertanahan Kota Sorong.
Hingga saat ini ketiganya belum ditahan, karena masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara satu terlapor hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, lantaran maju sebagai calon anggota legislatif.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama mengatakan, sudah melakukan pemeriksaan 34 saksi dan satu keterangan ahli, serta menahan barang bukti.
Atas kasus ini para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 264, pasal 263 dan pasal 55.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.