BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Panitia Pengawas Pemilihan, Panwaslih Aceh menerima 79 aduan pelanggaran Pemilu, baik dari temuan di lapangan maupun laporan dari masyarakat. Dari 79 itu ada 50 laporan yang tergistrasi. Adapun bentuk pelanggarannya seperti administratif, kode etik, serta bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.