SEMARANG, KOMPAS.TV - Jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi pekerja petugas pemilihan umum non formal mulai akan diusulkan Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. Pasalnya, petugas pemilihan umum yang dinilai memiliki tanggung jawab tinggi dalam kegiatannya itu harus mendapat jaminan kesehatan maupun jaminan sosial lainnya.
Dalam upaya memberikan jaminan sosial bagi petugas pemilihan umum yang masuk sebagai pekerja non formal, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, KPU Kota Semarang, Panwaslu serta Pemerintah Kota Semarang yakni Sekda Kota Semarang. Pasalnya, dalam mekanisme pemberian jaminan sosial bagi petugas pemilu harus mendapat persetujuan serta koordinasi dari semua instansi yang terkait.
“Kami baru saja berbicara koordinasi dengan BPJS Kenagakerjaan pemuda bahwa petugas PPS dan Bawaslu adalah bagian dari kerja non formal yang harusnya memiliki hak dalam perlindungan kerja. Sehingga kami mencoba koordinasi dan ternyata BPJS sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota sehingga besok pagi akan diadakan rapat yang berkaitan dengan bagaimana memberi jaminan perlindungan kecelakaan dan kematian dari petugasn PPS dan Bawaslu,” terang Sutrisno, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Dengan adanya mekanisme pemberian jaminan sosial dari BPJS ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi petugas pemilu yang mengalami musibah saat melaksanakan tugasnya saat pelaksanaan pemilihan umum.
#pemkotsemarang #pemilu2024 #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.