GORONTALO, KOMPAS TV - Lebih dari 4 ribu alat peraga kampanye berupa baliho dan bendera partai milik peserta pemilu ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP Provinsi Gorontalo pada Rabu 31 Januari 2024.
Alat peraga kampanye yang ditertibkan merupakan alat peraga yang melanggar aturan pemasangan, yakni baliho-baliho yang terpasang di pohon, tiang listrik, tempat ibadah serta fasilitas umum dan pemerintahan.
Penertiban alat peraga kampanye yang tak berkesesuaian tersebut dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten,Kota Yang Ada di Provinsi Gorontalo.
Namun, saat melakukan penertiban, seorang warga di Kota Gorontalo melakukan protes, usai baliho milik peserta pemilu yang dijagokan ditertibkan oleh petugas.
Warga tersebut mengaku sangat menyayangkan tindakan petugas yang dinilai secara tiba-tiba melakukan penertiban tanpa memberikan peringatan.
Adu mulut antara warga tersebut dengan petugas pun tak bisa dihindari, meski petugas telah memberikan penjelasan terkait aturan yang dilanggar dalam pemasangan baliho.
Baca Juga: Tertinggi Sepanjang Sejarah, Anggaran Bansos 2024 Bisa Jebol Hingga Rp 508 Triliun!
Disamping itu, ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli menegaskan, bahwa sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah berulang kali memberikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada para pimpinan partai politik maupun peserta pemilu terkait alat peraga yang melanggar aturan.
Idris memandang bahwa protes yang dilakukan oleh warga terhadap penertiban baliho yang melanggar aturan akibat kurangnya pemberitahuan atau imbauan para pimpinan partai kepada para pendukung.
Idris juga menegaskan, meskipun baliho tersebut berada diwilayah milik warga, namun jika dipasang dipohon maupun tiang listrik maka akan tetap ditertibkan.
#Bawaslu
#Penertiban APK
#Satpol PP
#Kota Gorontalo
#Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.