YOGYAKARTA, - Terkait pelaporan dirinya ke Mapolda DIY, seniman senior, Butet Kartaredjasa, mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo termasuk jika dia harus dipenjara. Butet mengaku, pantunnya itu sebagai bentuk kemarahan dan rasa putus asa atas sikap Joko Widodo yang telah melukai demokrasi.
Terkait proses hukum yang akan dihadapinya, Butet menyebut dirinya akan didampingi tim hukum pemenangan nasional Ganjar-Mahfud yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis.
“Masuk penjara ya sudah resiko, makanya yang kita uji di sini itu menggunakan pasal apa, kalau pasal ITE itu kan tafsir, pasal karet istilahnya. Tapi untuk hal itu biarlah nanti, kuasa hukum saya nanti yang berbicara, jika memang nanti saya benar-benar dipanggil Polda,” tegas Butet.
Budayawan Butet Kartaredjasa, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, oleh tiga kelompok relawan Jokowi. Butet dianggap menghina dan melecehkan Presiden Joko Widodo.
Para pelapor menuding Butet sengaja menghina Presiden Joko Widodo di hadapan masyarakat umum dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas.
Ketua kordinator bidang hukum dan advokasi tim kampanye daerah Prabowo-Gibran, Romi Habie menyebut Butet dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Kalau memang itu terkait dengan Pak Butet, ya memang dia masuk ke dalam kriminal umum, karena telah melakukan pencemaran nama baik, dan perbuatan yang tidak menyenangkan. Lalu saya tanya ke teman-teman apakah ini masuk ke dalam UU ITE, dan mereka bilang masuk ke ranah kriminal umum, dalam hal ini adalah perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik,” ujar Romi Habie, Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran
Para pelapor juga mengajukan sejumlah saksi yang melihat langsung Butet saat membacakan pantun, serta melampirkan rekaman video saat itu.
#butetkartaredjasa #butetdipenjara #yogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.